BAB II
Pembahasan
A. PENGERTIAN
EVALUASI PENDIDIKAN
Secara
harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris education; dalam bahasa Arab:
At-Taqdir, dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Dengan demikian secara
harfiyah dapat evaluasi pendidikan diartikan sebagai penilaian dalam bidang
pendidikan atau penilaian mengenai hal yang berkaitan dengan kegiatan
pendidikan.
Adapun dari
segi istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Edwind Wandt dan Gerald W. Brown
(1977) evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai
dari sesuatu. Apabila definisi Edwind Wandt dan Gerald W. Brown (1977)
digunakan untuk memberi definisi tentang evaluasi pendidikan, maka evaluasi
pendidikan itu dapat diberi pengertian sebagai suatu tindakan atau kegiatan
(yang dilaksanakan dengan maksud untuk) atau suatu proses (yang berlangsung
dalam rangka) menentukan nilai dari segala sesuatu dalam dunia pendidikan
(yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan, atau yang terjadi di lapangan
pendidikan). Atau singkatnya evaluasi pendidikan adalah kegiatan atau proses
penentuan nilai pendidikan sehingga dapat diketahui mutu atau hasil-hasilnya.
Menurut
Ramayulis (2008:332) mengatakan “Evaluasi merupakan suatu proses
mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi guna menetapkan
keluasan pencapaian tujuan oleh individu”.
Dan menurut Abdul Mujid dan
Jusuf Mudzakir (2010:211) mengatakan “Evaluasi adalah suatu proses penaksiran
terhadap kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan peserta didik untuk tujuan
pendidikan. Sedangkan Evaluasi Pendidikan Islam adalah suatu taraf untuk
menentukan taraf kemajuan suatu aktivitas di dalam pendidikan Islam”.
Sedangkan menurut A. Heris
Hermawan (208:177) menyatakan “Evaluasi adalah penilaian, setelah proses
penilaian ada hasil. Hasilnya adalah yang kemudian menjadi semacam parameter
untuk mengetahui apakah seorang itu berhasil atau tidak. Evaluasi sangat
menentukan kualitas”.
Evaluasi Pendidikan adalah suatu
proses penilaian dalam mengumpulkan dan menganalisis untuk menentukan taraf
kemajuan suatu aktivitas di dalam pendidikan guna menetapkan pencapaian
suatu tujuan baik untuk pendidik dan peserta didik.
2.1 JENIS-JENIS EVALUASI
PEMBELAJARAN
Sebenarnya
evaluasi tidak hanya sekedar tes tertulis dan tes lisan. Banyak jenis-jenis
evaluasi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran. Jenis-jenis evaluasi
pembelajaran tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Jenis
Evaluasi Berdasarkan Tujuan
Jenis evaluasi pembelajaran
berdasarkan tujuannya, dibedakan atas tujuh jenis evaluasi antara lain :
a. Pre-test
dan Post-test
Kegiatan pre-test dilakukan
guru secara rutin pada setiap akan memulai penyajian baru. Tujuannya ialah
untuk mengidentifikasi taraf pengetahuan siswa mengenai bahan yang akan
disajikan.
Sedangkan post-test adalah
kebalikan dari pre-test, yakni kegiatan evaluasi yang dilakukan guru pada
setiap akhir penyajian materi.Tujuannya adalah untuk mengetahui taraf
pengetahuan siswa atas materi yang telah diajarkan.
b. Evaluasi
Diagnostic
Evaluasi ini dilakukan
setelah selesai penyajian sebuah satuan pelajaran. Evaluasi ini bertujuan untuk
mengidentifikasi atau menelaah kelemahan-kelemahan siswa
beserta faktor-faktor penyebabnya.
c. Evaluasi
selektif
Evaluasi selektif adalah
evaluasi yang digunakan untuk memilih siswa yang paling tepat atau sesuai
dengan kriteria program kegiatan tertentu.
d. Evaluasi
penempatan
Evaluasi penempatan
adalah evaluasi yang digunakan untuk menempatkan siswa dalam program pendidikan
tertentu yang sesuai dengan karakteristik siswa.
e. Evaluasi formatif
Evaluasi jenis ini dapat
dipandang sebagai “ulangan” yang dilakukan pada setiap akhir penyajian satuan
pelajaran atau modul. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatan
proses belajar dan mengajar.
f. Evaluasi sumatif
Ragam penilaian sumatif
dapat dianggap sebagai “ulangan umum” yang dilakukan untuk mengukur kinerja
akademik atau prestasi belajar siswa pada akhir periode pelaksanaan program
pengajaran, atau disebut juga dengan evaluasi yang dilakukan untuk menentukan
hasil dan kemajuan belajar siswa.Evaluasi ini lazim dilakukan pada setiap
akhir semester atau akhir tahun ajaran. Hasilnya dijadikan bahan laporan resmi
mengenai kinerja akademik siswa dan bahan penentu naik atau tidaknya siswa ke
kelas yang lebih tinggi.
g. Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional (UN) pada
prinsipnya sama dengan evaluasi sumatif, yaitu sebagai alat penentu kenaikan
status siswa.
2. Jenis Evaluasi Berdasarkan Sasaran
Jenis
evaluasi berdasarkan sasaran antara lain sebagai berikut :
a. Evaluasi konteks adalah
evaluasi yang ditujukan untuk mengukur konteks program baik mengenai
rasional tujuan, latar belakang program, maupun kebutuhan-kebutuhan yang
muncul dalam perencanaan.
b. Evaluasi input adalah
evaluasi yang diarahkan untuk mengetahui input baik sumber daya maupun
strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan.
c. Evaluasi proses adalah
evaluasi yang di tujukan untuk melihat proses pelaksanaan, baik
mengenai kalancaran proses, kesesuaian dengan rencana, faktor pendukung
dan faktor hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan, dan sejenisnya.
d. Evaluasi hasil atau
produk adalah evaluasi yang diarahkan untuk melihat hasil program yang
dicapai sebagai dasar untuk menentukan keputusan akhir, diperbaiki,
dimodifikasi, ditingkatkan atau dihentikan.
e. Evaluasi outcom atau
lulusan adalah evaluasi yang diarahkan untuk melihat hasil belajar
siswa lebih lanjut, yakni evaluasi lulusan setelah terjun ke masyarakat.\
3. Jenis Evaluasi Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Pembelajaran
Jenis
evalusi berdasarkan lingkup kegiatan pembelajaran:
a.
Evaluasi program
pembelajaran adalah evaluasi yang mencakup
terhadap tujuan pembelajaran, isi program pembelajaran, strategi belajar
mengajar, aspe-aspek program pembelajaran yang lain.
b. Evaluasi proses
pembelajaran adalah evaluasi yang mencakup kesesuaian antara peoses
pembelajaran dengan garis-garis besar program pembelajaran yang di
tetapkan, kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, kemampuan
siswa dalam mengikuti proses pembelajaran.
c. Evaluasi hasil pembelajaran adalah
evaluasi hasil belajar mencakup tingkat penguasaan siswa terhadap tujuan
pembelajaran yang ditetapkan, baik umum maupun khusus, ditinjau dalam
aspek kognitif, afektif, psikomotorik.
4. Jenis Evaluasi berdasarkan Objek
Jenis evaluasi berdasarkan objek
evaluasi antara lain :
a. Evaluasi
input adalah evaluasi terhadap siswa mencakup kemampuan
kepribadian, sikap, keyakinan.
b. Evaluasi transformasi adalah
evaluasi terhadap unsur-unsur transformasi proses pembelajaran anatara
lain materi, media, metode dan lain-lain.
c. Evaluasi
output adalah evaluasi terhadap lulusan yang mengacu pada ketercapaian
hasil pembelajaran.
5. Jenis Evaluasi berdasarkan Subjek
Jenis evaluasi berdasarkan subjek
evaluasi antara lain sebagai berikut :
a. Evaluasi
internal adalah evaluasi yang dilakukan oleh orang dalam
sekolah sebagai evaluator, misalnya guru.
> adalah
evaluasi yang dilakukan oleh orang luar sekolah sebagai evaluator,
misalnya orang tua, masyarakat.
2.2 Prinsip Evaluasi Pendidikan
Prinsip-prinsip
Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi
pembelajaran dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip yang jelas sebagai
landasan pijak. Prinsip dalam hal ini berarti rambu-rambu atau pedoman yang
seharusnya dipegangi oleh guru sebagai evaluator dalam melaksanakan kegiatan
evaluasi pembelajaran. Prinsip-prinsip evaluasi pembelajaran dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu: prinsip umum dan prinsip khusus.
2.2.1. Prinsip-prinsip
umum evaluasi
Untuk
memperoleh hasil evavluasi yang lebih baik, maka kegiatan evaluasi harus
bertitik tolak dari prinsip-prinsip umum sebagai berikut (Depdiknas, 2002):
a. Valid
Evaluasi
pembelajaran harus dapat memberikan informasi yang akurat (tepat) tentang
proses dan hasil belajar peserta didik. Tepat tidaknya hasil evaluasi ini
antara lain dipengaruhi oleh penggunaan teknik dan instrument evaluasi. Maka
seorang evaluator perlu memperhatikan teknik dan instrument yang akan digunakan
agar sesuai dengan kemampuan atau jenis hasil belajar yang akan dievaluasi.
Misalnya, jika yang akan diukur adalah hasil belajar kognitif, maka teknik dan
instrument yang digunakan yang betul-betul cocok untuk mengukur hasil belajar
kognitif tersebut, bukan yang sebenarnya cocok untuk mengukur hasil belajar
psikomotor atau afektif.
b. Mendidik
Evaluasi
pembelajaran harus memberi sumbangan positif terhadap pencapaian belajar
peserta didik. Hasil evaluasi bagi peserta didik yang sudah berhasil lulus
hendaknya dinyatakan dan dapat dirasakan sebagai penghargaan, sedangkan bagi
yang kurang berhasil dapat dijadikan sebagai pemicu semangat belajar.
c. Berorientasi
pada kompetensi
Evaluasi
pembelajaran harus mengacu kepada rumusan kompetensi-kompetensi yang telah
dirumuskan di dalam kurikulum dan diarahkan untuk menilai pencapaian kompetensi
tersebut.
d. Adil
dan objektif
Evaluasi
pembelajaraan harus adil terhadap semua peserta didik dan tidak membedakan
latar belakang peserta didik yang tidak berkaitan dengan pencapaian hasil
belajar. Objektivitas penilaian tergantung dan dipengaruhi oleh faktor-faktor
pelaksana, criteria untuk skoring dan pembuatan keputusan pencapaian hasil
belajar.
e. Terbuka
Kriteria
penilaian dan dasar pengambilan keputusan harus jelas dan terbuka bagi semua
pihak sehingga keputusan tentang keberhasilan peserta didik jelas bagi
pihak-pihak yang berkepentingan.
f. Berkesinambungan
Evaluasi
pembelajaran dilakukan secara berencana, bertahap, dan terus menerus untuk
memperoleh gambaran tentang perkembangan kemajuan belajar peserta didik sebagai
hasil kegiatan belajarnya.
g. Menyeluruh
Evaluasi
terhadap proses dan hasil belajar peserta didik harus dilaksanakan secara
menyeluruh, utuh, dan tuntas yang mencakup seluruh aspek kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan menggunakan teknik dan prosedur yang komprehensif dengan
berbagai bukti hasil belajar peserta didik.
h. Bermakna
Evaluasi
pembelajaran hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, berguna, dan bisa
ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
2.2.2 Prinsip-prinsip
khusus evaluasi pembelajaran (Depdiknas 2002)
a. Evaluasi
proses dan hasil belajar harus memungkinkan adanya kesempatan yang terbaik bagi
peserta didik untuk menunjukkan apa yang mereka ketahui dan pahami, serta
mendemonstrasikan kemampuannya. Prinsip khusus ini berimplementasi sebagai
berikut:
· Pelaksanaan
evaluasi hendaknya dalam suasana yang bersahabat dan tidak mengancam;
· Semua
peserta didik mempunyai kesempatan dan perlakuan yang sama;
· Peserta
didik memahami secara jelas apa yang dimaksud dalam evaluasi dan criteria untuk
membuat keputusan atas hasil evaluasi hendaknya disepakati dengan peserta didik
dan orang tua atau wali.
b. Setiap
guru harus mampu melaksanakan prosedur evaluasi dan pencatatan secara tepat.
Implikasi dari proses ini adalah:
1. Prosedur
evaluasi harus dapat diterima oleh guru dan dipahami secara jelas.
2. Prosedur
evaluasi dan catatan harian hasil belajar peserta didik hendaknya mudah
dilaksanakan sebagai bagian dari KBM, dan tidak harus mengambil waktu yang
berlebihan.
3. Catatan
harus mudah dibuat, jelas, mudah dipahami, dan bermanfaat untuk perencanaan
pembelajaran.
4. Informasi
yang diperoleh untuk menilai semua pencapaian belajar peserta didik dengan
berbagai cara harus digunakan sebagaimana mestinya.
5. Evaluasi
pencapaian belajar peserta didik yang bersifat positip untuk pencapaian belajar
selanjutnya perlu direncanakan oleh guru dan peserta didik.
6. Klasifikasi
dan kesulitan belajar harus ditentukan sehingga peserta didik mendapat
bimbingan dan bantuan belajar yang sewajarnya.
7. Hasil
evaluasi hendaknya menunjukkan kemajuan dan keberlanjutan pencapaian belajar
peserta didik.
8. Evaluasi
semua aspek yang berkaitan dengan pembelajaran, misalnya efektivitas kegiatan
belajar mengajar (KBM) dan kurikulum perlu dilaksanakan.
9. Peningkatan
keahlian guru sebagai konsekuensi dari diskusi pengalaman dan membandingkan
metode dan hasil evaluasi perlu dipertimbangkan.
10. Pelaporan penampilan peserta didik
kepada orang tua/wali, dan atasan (kepala sekolah atau pejabat di atasnya)
harus dilakssanakan.
Selain
itu, dalam konteks penilaian hasil belajar, Depdiknas (2003) mengemukakan
prinsip-prinsip umum penilaian adalah megukur hasil-hasil belajar yang telah
ditentukan dengan jelas dan sesuai dengan kompetensi serta tujuan pembelajaran;
mengukur sampel tingkah laku yang representatif dari hasil belajar dan
bahan-bahan yang tercakup dalam pengajaran; mencakup jenis-jenis instrument
penilaian yang paling sesuai untuik mengukur hasil belajar yang diingginkan,
direncanakan sedemikian rupa agar hasilnya sesuai dengan yang digunakan secara
khusus; dibuat dengan relibilitas yang sebesar-besarnya dan harus ditafsirkan
secara hati-hati; dan dipakai untuk memperbaiki proses dan hasil belajar.
Di samping itu, guru harus
memperhatikan pula hal-hal teknis, antara lain:
1) Penilaian
hendaknya dirancang sedemikian rupa, sehingga jelas abilitas yang harus
dinilai, materi yang akan dinilai, alat penilaian dan interpretasi hasil
penilaian.
2) Penilaian
harus menjadi bagian integral dalam proses pembelajaran.
3) Untuk
memperoleh hasil yang obyektif, penilaian harus menggunakan berbagai alat
(instrument), baik yang berbentuk tes maupun yang berbentuk non tes.
4) Pemilihan
alat penilaian harus sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan.
5) Alat
penilaian harus mendorong kemampuan penalaran dan kreativitas peserta didik,
seperti: tes tertulis, esai, tes kinerja, hasil karya peserta didik, proyek,
dan portofolio.
6) Objek
penilaian harus mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai.
7) Penilaian
harus mengacu kepada prinsip diferensiasi, yaitu memberikan peluang kepada
peserta didik untuk menunjukkan apa yang diketahui, apa yang dipahami, dan apa
yang dapat dilakukan.
8) Penilaian
tidak bersikap diskriminatif. Artinya, guru harus berlaku adil dan bersikap
jujur kepada semua peserta didik, serta bertanggung jawab kepada semua pihak.
9) Penilaian
harus diikuti dengan tindak lanjut (follow-up).
10) Penilaian harus berorientasi pada kecakapan
hidup dan bersikap mendidik.
2.3 Kriteria Untuk
Mengevaluasi Kurikulum
Secara
garis besar ada dua macam kriteria, yaitu kriteria kuantitaf dan
kriteria kualitatif.
1) Kriteria
kuantitatif
Kriteria kuantitatif sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu;
a) Kriteria
kuantitatif tanpa pertimbangan
Kriteria yang disusun hanya memperhatikan rentangan bilangan tanpa
mempertimbangkan apa-apa dilakukan dengan membagi rentangan bilangan contoh;
Kondisi
maksimal yang diharapkan atau prestasi belajar belajar diperhitungkan 100
persen. Jika penyusun menggunakan 5 kategori nilai maka antara 1 persen dengan
100 persen di bagi rata sehingga menghasilkan kategori sebagai berikut;
1) Nilai
5 (baik sekali) jika mencapai 81 – 100 persen
2) Nilai
4 (baik) jika mencapai 61-80 persen
3) Nilai
3 (cukup) jika mencapai 41-60 persen
4) Nilai
2 (kurang) jika mencapai 21-40 persen
5) Nilai
1 (kurang sekali) jika mencapai kurang 21 persen
a) Kriteria
kuantitatif dengan pertimbangan
Adakalanya beberapa hal kurang tepat jika kriteria kuantitaf dikategorikan
dengan membagi begitu saja rentangan yang ada menjadi rentangan yang sama rata.
Sebagai contoh nilai di beberapa perguruan tinggi untuk menentukan nilai dengan
huruf, seperti A, B, C, D dan E. bagaimana menentukan nilai untuk masing-masing
huruf mengacu pada peraturan akademik berdasarkan besarnya prestasi pencapaian
tujuan belajar sebagai berikut:
1) Nilai
A : rentangan 80-100 persen
2) Nilai
B : rentangan 66-79 persen
3) Nilai
C : rentangan 56-65 persen
4) Nilai
D : rentangan 40-50 persen
5) Nilai
E : kurang dari 40 persen
2) Kriteria
kualitatif
Yang dimaksud kriteria kualitatif adalah kriteria yang dibuat
tidak menggunakan angka-angka. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menentukan
kriteria kualitatif adalak indikator dan dikenai adalah komponen.
Seperti halnya kriteria kuantitatif, jenis kiteria kualitatif juga dibedakan
menjadi dua yaitu: kriteria kualitatif dengan tanpa pertimbangan dan
kriteria kualitatif dengan pertimbangan.
a) Kriteria
kualitatif tanpa pertimbangan
Dalam menyusun kriteria kualitatif tanpa pertimbangan, penyusun kriteria
tinggal menghitung banyaknya indikator dalam komponen, yang dapat memenuhi
persyaratan dari penjelasan dan program tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1) Komponen
adalah unsur pembentuk kriteria program
2) Indikator
adalah unsur pembentuk komponen
b) Kriteria
kualitatif dengan pertimbangan
Dalam menyusun kriteria terlebih dahulu tim evaluator perlu merundingkan jenis
kriteria mana yang akan digunakan, yaitu memilih kriteria dengan pertimbangan
maka tentukan indikator mana yang mana diprioritaskan atau dianggap lebih
penting dari yang lain. Kriteria kualitatif dengan pertimbangan disusun melalui
dua cara yaitu:
1.
Mengurutkan indikator
Jika penyusun memilih kriteria kualitatif dengan mengurutkan indikator dengan
prioritas maka dihasilkan kriteria kualitatif sebagai berikut;
a) Nilai
5 jika memenuhi semua indikator
b) Nilai
4 jika memenuhi d atau c, dan d atau e
c) Nilai
3 jika memenuhi salah satu dari b atau c saja, dan salah satu dari d atau a
d) Nilai
2 jika memenuhi salah dari 4 indikator
e) Nilai
1 jika tidak ada satupun indikator yang memenuhi
2. Dengan
menggunakan pembobotan
Selain mempertimbangkan indikator sebagai unsur untuk menentukan geradasi nilai
dalam kriteria, ada juga cara lain yang dapat digunakan evaluator dalam
menentukan nilai, yaitu pembobotan.
Kalau sudah ditentukan pembobotannya, kini para penilai tinggal memilih akan
menggunakan skala beberapa dalam menilai objek mungkin skala 1 sampai 3, 1 - 4
atau 1-5 bahkab seperti yang lazim yang digunakan di sekolah yaitu skala 1-10.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.yusranphysics.tk/2014/04/evaluasi-dalam-pembelajaran.html
Hermawan, A. Heris.2008. Ilmu
Pendidikan Islam.Bandung:Pustaka Ilmiah.
Ramayulis.2008.Metodologi
Pendidikan Agama Islam.Jartarta:Kalam Mulia.
Mujid, Abdul dan Jusuf
Mudzakir.2010.Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Kencana Prenida
Media.
Sanjaya, Wina. 2008. Perencanaan
dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Prenada media Group.
Mudjijo. 1995. Tes Hasil
Belajar. Jakarta: Bumi Aksara.
contoh makalah evaluasi pendidikan
Reviewed by Arfa
on
April 11, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: